Lompat ke konten utama
Papuapos Nabire

Kanal

Pemda Deiyai

Kumpulan berita, laporan, dan liputan terbaru dari kanal Pemda Deiyai.

627

Artikel

Arsip

Foto berita: Meriahkan HUT RI ke-79, Panitia Adakan Sejumlah Lomba
Pemda Deiyai

Meriahkan HUT RI ke-79, Panitia Adakan Sejumlah Lomba

DEIYAI - Panitia HUT RI ke-79 tahun 2024, tingkat Kabupaten Deiyai, telah terbentuk. Untuk merumuskan dan menetapkan sejumlah kegiatan dari setiap seksi dalam kepanitiaan, para anggota panitia telah mengadakan pertemuan, bertempat di Aula Sekda Deiyai.

Foto berita: Sekda Buka Kegiatan Bimtek Teknik Penyusunan Produk Hukum
Pemda Deiyai

Sekda Buka Kegiatan Bimtek Teknik Penyusunan Produk Hukum

DEIYAI - Pentingnya teknik penyusunan suatu produk hukum dan pengimplementasiannya, Pemerintah Kabupaten Deiyai melalui Bagian Hukum, menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang teknis penyusunan suatu produk hukum dan juga pola pengimplementasian dalam proses penyelenggaraan pemerintahan melalui OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Deiyai, pada Kamis, (11/07/2024) kemarin.

Foto berita: PJ Bupati Deiyai Tetapkan Hari Jumat Sebagai Jumat Bersih
Pemda Deiyai

PJ Bupati Deiyai Tetapkan Hari Jumat Sebagai Jumat Bersih

DEIYAI - Penjabat Bupati Deiyai, Elimelek Edowai, S.Sos, meneetapkan hari Jumat sebagai Jumat Bersih. Penetapan Jumat Bersih ini ditandai melalui kegiatan jalan santai yang dilaksanakan besok (hari ini), 1 Maret 2024 di halaman Kantor Bupati Deiyai di Waghete, Provinsi Papua Tengah.

Foto berita: PJ. Bupati Deiyai Sidak di Sejumlah OPD
Pemda Deiyai

PJ. Bupati Deiyai Sidak di Sejumlah OPD

DEIYAI - Setelah dilantik sebagai Penjabat Bupati Deiyai, di hari pertama masuk kantor, Penjabat Bupati Deiyai, Elimelek Edowai, secara tiba-tiba melakukan sidak di sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deiyai.

Foto berita: RPJPD Deiyai 2025-2045, Menuju Indonesia Emas
Pemda Deiyai

RPJPD Deiyai 2025-2045, Menuju Indonesia Emas

DEIYAI - Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan amanat Undang –Undang (UU) nomor 25 tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam peraturan tersebut mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, maka pemerintah daerah berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan daerah, meliputi RPJPD untuk jangka waktu 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RKPD) untuk jangka waktu 5 tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untuk jangka waktu satu tahun.

Halaman 20 dari 63