Aset Pelabuhan Pomako Tak Kunjung Diserahkan, Papua Tengah Temui KKP
“Harapan kami, proses penyerahan aset ini segera dilaksanakan supaya Pemerintah Provinsi Papua Tengah bisa membangun Pelabuhan Perikanan Pomako. Kalau asetnya belum diserahkan, kami tidak bisa melakukan pembangunan, sementara kewenangannya berada di provinsi,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Tengah, Dr. Carlos Matuan, S.St.Pi, MM.

JAKARTA – Pembangunan Pelabuhan Perikanan Pomako di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, masih menghadapi persoalan pengalihan aset. Tanah seluas kurang lebih 59,6 hektare beserta sejumlah bangunan dan peralatan pendukung pelabuhan disebut belum diserahkan kepada pemerintah provinsi, sehingga rencana pengembangan fasilitas perikanan tersebut belum dapat dilaksanakan sesuai kewenangan.
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan itu, Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos., M.Si bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Tengah, Dr. Carlos Matuan, S.St.Pi, MM, menemui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Pertemuan tersebut bertujuan mendorong percepatan proses penyerahan aset Pelabuhan Perikanan Pomako dari Kabupaten Mimika agar Pemerintah Provinsi Papua Tengah dapat menjalankan kewenangannya dalam pembangunan dan pengembangan sektor perikanan laut.
Persoalan ini berawal sebelum terbentuknya Provinsi Papua Tengah. Pemerintah Kabupaten Mimika disebut belum menyerahkan sejumlah aset pelabuhan kepada Pemerintah Provinsi Papua saat itu. Akibatnya, ketika aset diserahkan kepada Provinsi Papua Tengah pascapemekaran, aset tanah dan sejumlah aset peralatan, mesin, serta bangunan tersebut tidak termasuk dalam daftar aset yang dialihkan.
“Harapan kami, proses penyerahan aset ini segera dilaksanakan supaya Pemerintah Provinsi Papua Tengah bisa membangun Pelabuhan Perikanan Pomako. Kalau asetnya belum diserahkan, kami tidak bisa melakukan pembangunan, sementara kewenangannya berada di provinsi,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Tengah, Dr. Carlos Matuan, S.St.Pi, MM.
Tanah 59,6 Hektare dan Fasilitas Perikanan Jadi Persoalan
Aset yang menjadi pokok persoalan meliputi tanah di kawasan Pelabuhan Perikanan Pomako dengan luas kurang lebih 59,6 hektare, serta aset peralatan, mesin, dan bangunan yang antara lain mencakup fasilitas cold storage, pabrik es, dan ABF (Air Blast Freezer).
Menurut pihak Pemerintah Provinsi Papua Tengah, pengalihan aset tersebut diperlukan agar pengembangan pelabuhan dapat dilakukan sesuai pembagian kewenangan pemerintahan.
Dalam penjelasan yang disampaikan, pengelolaan perikanan laut dan pelabuhan perikanan menjadi bagian dari kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pemerintah kabupaten menangani urusan perikanan sesuai lingkup kewenangannya. Adapun fasilitas Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di kawasan pelabuhan disebut menjadi bagian yang dikelola kabupaten.
Persoalan muncul ketika aset yang diperlukan untuk pengembangan pelabuhan belum berada dalam penguasaan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Kondisi ini dinilai menghambat upaya pembangunan, sementara pemerintah kabupaten juga disebut tidak memiliki kewenangan maupun sumber pendanaan yang sesuai untuk membangun pelabuhan perikanan tersebut.
Pemerintah provinsi berharap penyelesaian status aset dapat membuka jalan bagi pembangunan fasilitas yang lebih memadai, sehingga kawasan Pomako dapat dikembangkan untuk mendukung kegiatan perikanan dan pelayanan kepada masyarakat.
Surat Gubernur hingga Koordinasi dengan KPK
Upaya penyelesaian persoalan aset ini disebut telah berlangsung sejak 2025. Saat itu, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah mengirimkan surat terkait proses penyerahan aset.
Persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam proses itu, KPK memanggil pihak Kabupaten Mimika, yang saat itu dihadiri mantan Kepala Dinas Perikanan Mimika dan Pelaksana Tugas Inspektur Mimika.
Namun, menurut keterangan pihak Pemerintah Provinsi Papua Tengah, hingga 2026 belum ada tindak lanjut yang dinilai memadai terhadap arahan dalam proses koordinasi tersebut.
Selanjutnya, pada 17 September 2026, Gubernur Papua mengeluarkan surat yang meminta agar penyerahan aset segera dilakukan. Persoalan ini juga dibahas dalam pertemuan yang melibatkan gubernur, Bupati Mimika, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Tengah, serta Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika.
Meski telah melalui sejumlah tahapan koordinasi, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyatakan belum menerima tindak lanjut yang diperlukan untuk menyelesaikan pengalihan aset tersebut.
Surat Gubernur Papua Tengah kepada Bupati Mimika terkait persoalan ini juga disebut telah ditembuskan kepada KPK. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong penyelesaian administrasi dan kepastian status aset sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembangunan Pelabuhan Menunggu Kepastian Aset
Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap pertemuan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat mempercepat penyelesaian persoalan yang telah berlangsung sejak sebelum pemekaran provinsi.
Bagi pemerintah daerah, kepastian status tanah dan fasilitas pelabuhan menjadi prasyarat penting untuk melanjutkan perencanaan pembangunan. Tanpa kejelasan penyerahan aset, program pengembangan Pelabuhan Perikanan Pomako dikhawatirkan terus tertunda.
Di sisi lain, alasan Kabupaten Mimika yang disebut mempertahankan aset tersebut karena berkaitan dengan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi bagian dari persoalan yang perlu diselesaikan melalui koordinasi antarpemerintah.
Karena itu, penyelesaian tidak hanya menyangkut administrasi pengalihan kepemilikan atau penguasaan aset, tetapi juga kepastian kewenangan pengelolaan serta keberlanjutan pembangunan fasilitas perikanan.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap aset tanah seluas sekitar 59,6 hektare beserta bangunan, mesin, dan peralatan pendukung dapat segera diserahkan sesuai ketentuan. Dengan demikian, pembangunan Pelabuhan Perikanan Pomako dapat dipersiapkan dan dilaksanakan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Penyelesaian persoalan ini menjadi penting bagi masa depan pengembangan sektor perikanan di Papua Tengah. Kepastian aset diharapkan menjadi pintu masuk bagi pembangunan pelabuhan yang lebih memadai, sekaligus mendukung aktivitas perikanan dan pelayanan bagi masyarakat pesisir. (ppn)
Bagikan artikel ini



