NABIRE — Ruang fiskal Pemerintah Provinsi Papua Tengah berubah signifikan pada sisa tahun anggaran 2026. Pemerintah provinsi bersama DPR Papua Tengah menyepakati perubahan anggaran yang menaikkan total belanja daerah dari Rp2,90 triliun menjadi Rp4,18 triliun, atau bertambah sekitar Rp1,27 triliun.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 melalui rapat paripurna di Ruang Rapat Utama DPR Papua Tengah, Nabire, Kamis (24/9/2026).

Perubahan anggaran ini dilakukan setelah pemerintah dan legislatif mengevaluasi pelaksanaan APBD hingga semester pertama 2026, perkembangan pendapatan daerah, dinamika ekonomi serta kebutuhan pembiayaan program pembangunan pada sisa tahun anggaran.

Selain belanja, sisi pendapatan daerah juga mengalami peningkatan. Pendapatan daerah yang sebelumnya diproyeksikan Rp2,43 triliun, berubah menjadi Rp2,75 triliun, atau meningkat sekitar Rp321,09 miliar.

Kenaikan tersebut bersumber dari sejumlah komponen. Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dari Rp543,07 miliar menjadi Rp605,86 miliar.

Pendapatan transfer juga naik dari Rp1,04 triliun menjadi Rp1,41 triliun. Sementara penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) meningkat tajam, dari Rp471,64 miliar menjadi Rp1,42 triliun, atau bertambah sekitar Rp957,02 miliar.

Gubernur Papua Tengah Meki F. Nawipa mengatakan perubahan anggaran tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD semester pertama, proyeksi kebutuhan hingga akhir tahun, perkembangan ekonomi serta upaya optimalisasi PAD.

Menurut dia, kenaikan belanja harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelaksanaan program. Pemerintah daerah tidak boleh menjadikan penyerapan anggaran sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan.

“APBD bukan sekadar kumpulan angka. Di setiap rupiah yang kita sepakati terdapat harapan masyarakat akan pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan kehadiran pemerintah yang nyata sampai ke kampung-kampung,” kata Meki.

Ia menegaskan, setiap program yang dibiayai melalui APBD harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

“Tidak boleh ada program yang hanya mengejar penyerapan tanpa manfaat jelas. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum dan terutama secara moral kepada masyarakat Papua Tengah,” tegasnya.

Dengan disepakatinya KUPA-PPAS 2026, dokumen tersebut selanjutnya menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran Perangkat Daerah.

Tahapan berikutnya adalah penyusunan, penyampaian dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga menyampaikan apresiasi kepada DPR Papua Tengah, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama dalam penyempurnaan kebijakan fiskal daerah.

“Papua Tengah masih membangun fondasi pemerintahan. Ruang fiskal yang ada harus digunakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel sebesar-besarnya untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” demikian disampaikan pemerintah provinsi. (kw)