NABIRE - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersinergi menggelar sosialisasi masif terkait penanganan sampah dan larangan buang sampah sembarangan. Langkah tegas ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.

Kepala DLH Kabupaten Nabire, Arfan Natan Palumpun, ST., MT., menjelaskan kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi kedua instansi pada pekan lalu.

“Untuk itu, dari hasil rapat pertemuan minggu lalu, di Minggu ini kami DLH Kabupaten Nabire bersama Pol PP bersinergi untuk melakukan sosialisasi tentang undang-undang pengelolaan sampah atau larangan buang sampah sembarangan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/9/2026).

Dalam penegakan aturan tersebut, pemerintah daerah menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

“Bagi pelanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Perda Nomor 1 Tahun 2019, denda sanksi yang dikenakan adalah sebesar Rp500.000 hingga Rp50.000.000,” tegas Arfan.

Selain sanksi denda finansial, pelanggar juga diancam dengan hukuman kurungan badan.

“Sanksi berikutnya adalah denda pidana atau kurungan badan selama 6 bulan bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan dan tertangkap tangan oleh DLH atau warga yang melapor atau memotret/merekamnya,” tambahnya.

Arfan menegaskan, seluruh hasil pungutan denda lingkungan tersebut nantinya tidak hilang begitu saja.

“Pengelolaan dana denda: uang denda dari pelanggar lingkungan akan disetorkan kembali ke kas daerah sebagai pendapatan dari PAD sebagai bentuk retribusi dari pelanggaran pencemaran lingkungan,” jelasnya.

Sosialisasi ini dijadwalkan berlangsung secara intensif selama satu pekan ke depan melalui berbagai saluran, termasuk bekerja sama dengan RRI Nabire untuk membantu memberikan informasi. Karena rendahnya kesadaran sebagian warga meskipun edukasi serupa pernah dilakukan lewat media cetak dan spanduk beberapa tahun lalu.

Setelah masa sosialisasi pagi hari selama sepekan berakhir, pihak berwenang akan langsung menerjunkan tim patroli gabungan.

“Akan melakukan penegakan hukum kepada masyarakat yang dengan sengaja membuang sampah di jalur hijau, membuang sampah di got, fasilitas di tempat-tempat fasilitas umum, kemudian ke sungai dan ke kali itu akan dilakukan tindakan tegas oleh teman-teman dari penegak Perda dalam hal ini Pol PP,” tegas Arfan.

Pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat dapat tumbuh untuk mengubah pola hidup bersih, khususnya di area-area publik.

“Harapan kami dengan sosialisasi ini, masyarakat bisa sadar dan mengubah pola hidup, tidak membuang sampah lagi terutama di jalur hijau sepanjang dari Siriwini, Nabarua, Oyehe dan Karang Mulia, Jalan Merdeka,” ungkap Arfan.

Senada dengan hal tersebut, Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Nabire, Konstantina Waray, S.IP., menyampaikan jajarannya langsung turun ke lapangan menyasar titik-titik rawan.

“Lokasi awal sosialisasi menyasar sepanjang jalur hijau di Distrik Nabire Kota, dengan memberikan pemahaman kepada warga, pedagang dan pemilik kios agar membuang sampah pada Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang telah disiapkan di masing-masing kelurahan,” jelas Konstantina.

Mengakhiri keterangan persnya, pihak Satpol PP kembali mengingatkan payung hukum yang mendasari penindakan di lapangan. “Bentuk sanksi berupa denda paling sedikit Rp500.000 hingga paling tinggi Rp50 juta, serta ancaman kurungan penjara selama 6 bulan,” tutup Kasat Pol PP menegaskan komitmen pengawasan ketat di wilayah Distrik Nabire Kota. (sam)