NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Papua Tengah menggelar Konsultasi Publik (KP) Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 di Ballroom, Rabu (14/10/2026). Kegiatan strategis ini dilaksanakan untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan kelestarian alam secara berkesinambungan.

Dalam acara tersebut, Staf Ahli III Gubernur Papua Tengah Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, Marthen Ukago, hadir membacakan sambutan tertulis Penjabat Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, SH.

Ia menegaskan, kekayaan alam yang melimpah merupakan aset berharga yang harus dijaga bersama demi kesejahteraan masyarakat dan generasi mendatang.

“Provinsi Papua Tengah dianugerahi kekayaan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati yang sangat besar. Kekayaan tersebut merupakan modal pembangunan yang harus kita kelola secara bijaksana sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus tetap menjaga keberlanjutan lingkungan dan kehidupan generasi yang akan datang,” tutur Marthen Ukago membacakan sambutan gubernur.

Pemerintah daerah menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pembangunan di Papua Tengah diharapkan tidak melupakan aspek sosial serta nilai kebudayaan lokal yang tumbuh di tengah masyarakat.

“Oleh karena itu, pembangunan Provinsi Papua Tengah harus dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan. Pembangunan juga perlu berjalan seiring dengan pelestarian adat, budaya dan kearifan lokal serta mendorong pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Penyusunan dokumen RPPLH ini juga dinilai sangat selaras dengan visi besar daerah. Pemprov Papua Tengah berkomitmen mewujudkan wilayah yang maju dan harmonis melalui pengelolaan lingkungan yang terencana dan terukur.

“Penyusunan RPPLH memiliki keterkaitan erat dengan arah pembangunan melalui visi mewujudkan Provinsi Papua Tengah Emas, adil, berdaya saing, bermartabat, harmonis, maju dan berkelanjutan,” tegas Marthen.

Secara teknis, RPPLH dirancang agar menjadi panduan utama dalam mengukur daya dukung serta daya tampung lingkungan. Instrumen ini memastikan setiap kegiatan pembangunan tidak merusak ekosistem yang ada.

Proses penyusunan RPPLH itu sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rangkaian kegiatannya telah melalui tahapan panjang mulai dari pengumpulan data, identifikasi masalah hingga pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) berkala.

Melalui konsultasi publik ini, Pemprov Papua Tengah membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan saran dan masukan konstruktif. Hal ini bertujuan agar dokumen yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan dan kondisi nyata di lapangan.

Setelah konsultasi publik selesai, dokumen RPPLH akan disempurnakan sebelum menjalani verifikasi teknis di Kementerian Lingkungan Hidup. Pemerintah berharap proses ini berjalan lancar hingga nantinya dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Di akhir sambutan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kementerian, akademisi, perangkat daerah serta seluruh pihak yang telah berkontribusi aktif. Acara kemudian resmi dibuka dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama serta pemaparan materi dari para ahli. (sam)