Kadin Papua Tengah Apresiasi Surat Edaran Gubernur, Dorong Pengusaha OAP Jadi Pemain Utama Ekonomi Daerah
Menurutnya, kebijakan tersebut juga membuka ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal, khususnya Orang Asli Papua (OAP), untuk mengambil peran lebih besar dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

NABIRE - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Papua Tengah mengapresiasi langkah Gubernur Papua Tengah yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2/1317/SET/2026 tentang penguatan Kadin Papua Tengah serta pembinaan dan pendataan dunia usaha di wilayah Papua Tengah, Senin (28/09/2026).
Ketua Kadin Papua Tengah, Alexander Gobai, mengatakan surat edaran tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat posisi Kadin sebagai mitra pemerintah daerah sekaligus wadah komunikasi bagi seluruh pelaku usaha.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga membuka ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal, khususnya Orang Asli Papua (OAP), untuk mengambil peran lebih besar dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami memberikan apresiasi kepada Bapak Gubernur. Maksud dari arahan ini adalah memperkuat peran Kadin Papua Tengah sebagai mitra strategis pemerintah daerah dan simpul komunikasi dunia usaha. Ini mencakup pendataan, pembinaan, pemberdayaan, serta penguatan kemitraan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan peran pelaku usaha lokal, khususnya OAP,” ujar Alexander.
Ia menjelaskan, surat edaran tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Dalam pelaksanaannya, Kadin menjadi wadah bagi organisasi perusahaan, usaha perorangan, UMKM, koperasi hingga pelaku sektor perdagangan di Papua Tengah.
Setidaknya terdapat enam poin utama yang menjadi arahan Gubernur Papua Tengah, yakni penguatan peran Kadin sebagai mitra strategis pemerintah, pendataan dan pembinaan dunia usaha secara komprehensif, sinergi dalam pembangunan daerah, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang melibatkan pelaku usaha daerah, kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin, serta tindak lanjut oleh pemerintah daerah.
Surat edaran tersebut juga diteruskan kepada delapan kabupaten di Papua Tengah, jajaran Forkopimda dan organisasi perangkat daerah terkait.
Alexander menegaskan Kadin Papua Tengah akan menjalankan fungsi pembinaan dan pemberdayaan dunia usaha secara profesional dan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Verifikasi serta pendataan dokumen pelaku usaha, kata dia, akan dilakukan secara cermat agar pengusaha lokal dan OAP memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengambil bagian dalam berbagai sektor ekonomi, termasuk proyek pemerintah maupun investasi yang masuk ke Papua Tengah.
“Kami berharap dunia usaha atau investor yang masuk ke Papua Tengah dapat bermitra dengan pengusaha daerah. Kita ingin menempatkan Orang Asli Papua di garis terdepan—bukan sebagai penonton atau nomor dua, tetapi menjadi pemain utama dalam pergerakan ekonomi,” tegasnya.
Sebagai langkah awal implementasi surat edaran tersebut, Kadin Papua Tengah akan menyusun petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.
Selain itu, sekitar 100 orang dalam struktur kepengurusan Kadin Papua Tengah telah dibagi ke dalam lima sektor utama, di antaranya sektor perikanan dan pertanian. Setiap koordinator atau penanggung jawab sektor akan berkomunikasi dengan dinas teknis terkait untuk menyusun blueprint serta profil bisnis daerah.
Alexander juga memastikan proses pendataan dan pembinaan pelaku usaha di delapan kabupaten akan dilakukan secara terbuka, inklusif dan tidak diskriminatif.
“Kadin adalah payung bersama. Kita tidak memandang bulu. Selama pelaku usaha memenuhi syarat dan mengikuti mekanisme yang ada, pasti akan kita rekrut dan dampingi,” katanya.
Pendataan nantinya dilakukan melalui dua jalur. Pelaku usaha dapat mendatangi langsung kantor Kadin Papua Tengah, sementara tim Kadin juga akan turun ke lapangan untuk melakukan pendataan secara langsung.
Alexander menyebut mayoritas pelaku usaha di Papua Tengah saat ini masih berada pada skala usaha mikro. Karena itu, Kadin akan mendorong kerja sama dengan sektor perbankan, termasuk perbankan BUMN dan Bank Papua, untuk memperluas akses pembiayaan, pembinaan serta peluang dukungan modal usaha maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Dengan adanya Surat Edaran Gubernur ini, kami optimistis koordinasi ke depan akan semakin solid. Pengembangan ekonomi daerah harus memberikan dampak nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat di seluruh kabupaten di Papua Tengah,” pungkas Alexander Gobai.(Luk)
Bagikan artikel ini



