NABIRE - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire yang diketuai Rachman Tulus Soeharna, SH, Senin (13/11) sore pasca melakukan pemeriksaan selama 4 jam, langsung menahan Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa/Kampung (Dandes) Dana Operasional Untuk Warga Membangun (DOUWM) Lagari Jaya Tahun Anggaran (TA) 2015 dan 2016, TS. Tersangka TS yang menjabat sebagai Kepala Kampung Lagari Jaya tahun 2015-2016, berdasarkan SK Bupati Nabire Nomor 159 Tahun 2009 tanggal 30 November 2009 tersebut ditahan untuk 20 hari di Lembaga Permasyarakatan atau Rumah Tahanan (Rutan) Nabire sambil menunggu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura. Dalam penjelasannya, Rachman Tulus yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Nabire menerangkan modus yang dilakukan oleh tersangka TS adalah membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan dengan meminta masyarakat menandatangani bukti-bukti pencairan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Dari alokasi Dana Desa/Kampung di tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 699.283.300, dimanfaatkan untuk pembangunan fisik sejumlah Rp. 695.620.000, dan penyelenggaraan Pemerintahan Kampung (Pemkam) sebesar Rp.103.663.300. “Dari kegiatan fisik di tahun 2015 itu kita menemukan selisih hingga Rp.61.442.000 dan pengelolaan Dana Operasional Untuk Warga Membangun (DOUWM) Kabupaten Nabire untuk Kampung Lagari Jaya terdapat selisih sekitar Rp.36.500.000,” papar Tulus. Selanjutnya ditambahkan, untuk tahun anggaran 2016, Kampung Lagari Jaya menerima anggaran sebesar Rp.670.000.000. Dan Dana DOUWM sebesar Rp. 100.000.000. Dalam penyidikannya, pihaknya menemukan selisih dalam pemanfaatan dana kampung sebesar Rp.148.000.000, serta selisih dari pertanggungjawaban dana DOUWM sebesar Rp.24.170.000, jelas Kasi Pidsus, sehingga total kerugian negara sebesar Rp.270.457.000. Sementara itu, Kajari Nabire GM Pasek Swardhyana, SH, MH dihubungi terpisah menyampaikan upayakan penindakan ini sebenarnya terpaksa dilakukan pihaknya. Setelah sebelumnya dengan gencar pihak Kejaksaan Negeri mensosialisasikan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dipertengahan tahun 2017. “Ini pelajaran untuk penyalahgunaan Dana Kampung supaya dimanfaatkan sebagaimana mestinya sesuai dengan APBK yang sudah disepakati bersama,” tegas Made. Awalnya pihaknya melakukan persuasif dengan meminta tersangka TS untuk mengembalikan dana yang digunakannya sendiri, tapi nampaknya yang bersangkutan keberatan. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat. “Untuk membuktikan kebenarannya kita gandeng pihak Dinas PU Kabupaten Nabire dari segi teknis pekerjaan dan pihak Inspektorat Kabupaten Nabire selaku auditor daerah. Peran mereka kita maksimalkan supaya pengawasan pembangunan juga maksimal, khususnya di Nabire,” tutup Kajari.(wan)