NABIRE - Kepala Suku Besar D3N (Dani, Damal, Dauwa, Nduga) Kabupaten Nabire, Ayub Wonda, menyampaikan dukungan penuh terhadap seluruh rencana program pembangunan yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah maupun Pemerintah Kabupaten Nabire.

Kendati demikian, ia menegaskan pentingnya pembenahan tata kelola batas wilayah adat secara tuntas agar kehadiran investasi daerah tidak menimbulkan perselisihan di tengah masyarakat.

Tanggapan tersebut disampaikan usai mengikuti kegiatan Konsultasi Publik yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Papua Tengah.

Menurut Ayub Wonda, pemerintah daerah wajib melakukan kajian yang matang serta memetakan garis batas wilayah antar-suku maupun antar-marga secara tepat, sebelum memberikan izin pengelolaan sumber daya alam kepada pihak investor.

“Kami masyarakat adat pada dasarnya sangat mendukung rencana pemerintah daerah. Namun, pemerintah harus mengkaji dan meluruskan kembali batas-batas wilayah adat secara rinci. Jika ada investasi yang akan masuk, gubernur dan bupati wajib memanggil pihak-pihak adat yang bersangkutan terlebih dahulu,” ujar Ayub Wonda di Ballroom Nabire, Rabu (14/10/2026).

Dia juga mengingatkan pentingnya pendekatan yang persuasif serta penghormatan terhadap keputusan masyarakat adat setempat. Menurutnya, pemerintah maupun aparat keamanan hendaknya tidak memaksakan kehendak apabila pemegang hak ulayat belum menyetujui keberlangsungan suatu proyek pembangunan di wilayah adat mereka.

“Jika masyarakat adat menerima kerja sama tersebut setelah melalui dialog resmi, silakan berjalan sesuai aturan. Namun jika masyarakat menolak, hak tersebut harus dihormati dan jangan dipaksakan. Semua prosedur harus dilalui satu pintu melalui kesepakatan adat yang sah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ayub Wonda menilai bahwa persepsi negatif mengenai situasi keamanan di tanah Papua sejatinya kerap bersumber dari kesalahpahaman komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Untuk itu, pemerintah daerah diharapkan senantiasa membuka ruang dialog inklusif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dari delapan kabupaten di Papua Tengah.

Terkait sengketa batas wilayah yang hingga kini belum sepenuhnya rampung, ia menyarankan agar pemerintah kabupaten memfasilitasi penataan batas secara mendasar.

Proses penyelesaian ini disarankan dimulai dari tingkat kampung, distrik hingga batas antar-kabupaten dengan dukungan anggaran serta pemetaan wilayah hukum adat yang jelas.

Guna menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh, Kepala Suku Besar D3N berharap Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama Pokja Adat MRP, DPRD, para bupati serta seluruh tokoh adat dapat duduk bersama dalam sebuah forum kajian formal.

“Harapan kami, bapak Gubernur, para Bupati, DPR, MRP dan seluruh kepala suku duduk bersama menggelar seminar khusus untuk menuntaskan pemetaan batas ini secara terbuka, agar daerah kita tetap aman dan teratur,” pungkasnya. (sam)