NABIRE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nabire menegaskan bahwa putusan dalam perkara pidana yang melibatkan seorang anak diambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan, Jumat (4/9/2026).

Humas Pengadilan Negeri Nabire, Kristovel Panggabean, S.H., menjelaskan seluruh aspek pertimbangan hukum majelis hakim telah dituangkan secara lengkap dalam berkas putusan.

Pertimbangan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kronologi peristiwa sebelum tindakan dilakukan, niat, bentuk kesalahan, motif, perencanaan tindakan hingga dampak yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut.

Selain mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim juga memperhatikan rekomendasi dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) serta hasil pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar bagi majelis hakim dalam menentukan lamanya masa pidana, dengan tetap memperhatikan tujuan pemidanaan terhadap anak.

“Pertimbangan hukum seluruhnya sudah terlampir dalam berkas putusan. Mulai dari kronologi sebelum tindakan, niat, kesalahan, motif, perencanaan, sampai dengan dampak yang ditimbulkan,” jelas Kristovel Panggabean.

Atas putusan tersebut, anak yang bersangkutan direncanakan menjalani masa pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jayapura, sebagaimana rekomendasi yang tercantum dalam Litmas dan disampaikan oleh PK Bapas.

Sementara itu, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih berpikir-pikir atas putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Sikap serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kedua belah pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap putusan tersebut.

Kristovel menegaskan, majelis hakim dalam menangani perkara pidana anak tetap berpegang pada prinsip independensi dan kemandirian peradilan. Putusan tidak dipengaruhi oleh tekanan maupun kepentingan dari pihak mana pun.

“Hakim tetap memutus sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Tidak ada faktor apa pun. Walaupun ada tekanan, tetap fakta yang terungkap itulah yang diputuskan berdasarkan hasil musyawarah,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh proses pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah majelis hakim dengan berpedoman pada hasil pembuktian yang terungkap selama persidangan.

Dengan demikian, putusan perkara tersebut ditegaskan merupakan hasil pertimbangan hukum dan musyawarah majelis hakim yang berlandaskan fakta persidangan, sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum dan keadilan secara objektif serta tidak memihak.Jika diperlukan, saya juga bisa membuatkan versi berita yang lebih tajam dengan gaya media online, lengkap dengan judul yang lebih menarik dan lead yang lebih kuat. (luk)