KEEROM – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Keerom memangkas pergerakan kelompok kriminal bersenjata di Papua. Pimpinan kelompok bersenjata Kodap I Mamta berinisial HN alias YN berhasil diringkus di Kabupaten Keerom pada Selasa (15/9/2026). Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan empat rekannya, yakni AM (37), AI (29), NW (20), dan BN (45).

Penangkapan mendasar pada Laporan Polisi Nomor LP/B/164/VII/2026/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua. Selain mencokok para tersangka, tim gabungan turut menyita deretan barang bukti krusial.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa pengembangan kasus terus berjalan lewat pengumpulan barang bukti, olah TKP, serta pemeriksaan saksi.

“Saat ini kami tengah mendalami kasus tersebut untuk pengembangan selanjutnya. Kita akan proses lebih dalam sejauh mana keterlibatan dan peran dari masing-masing orang yang diamankan,” ujar Yusuf, Jumat (18/9/2026).

Penindakan awal menyita barang pribadi, uang tunai, telepon seluler, senjata tajam, dan airsoft gun. Pengusutan kemudian berkembang pada penggeledahan rumah salah satu tersangka, AM alias M, pada Kamis (17/9/2026).

Dari lokasi penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti tambahan berupa:

  • Satu pucuk senjata api laras panjang rakitan

  • Amunisi kaliber 5,56 mm

  • 30 butir amunisi kaliber 9 mm untuk senjata laras pendek

  • Senjata tajam (parang dan kapak)

  • Senjata api laras panjang jenis PCP serta airsoft gun laras pendek

Seluruh barang bukti kini berada di Mapolres Keerom untuk pendataan serta penelusuran asal-usul kepemilikannya.

Atas perbuatannya, YN dijerat dengan pasal berlapis:

  • Pasal 306 KUHP (subsider Pasal 448 KUHP) tentang kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

  • Pasal 448 KUHP terkait pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana hingga satu tahun penjara.

  • Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE mengenai pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Menyikapi penangkapan ini, Kasatgas Humas mengingatkan masyarakat agar bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang dibangun kelompok bersenjata.

“Ketika anggotanya tertangkap, mereka kerap mengklaim bahwa yang ditangkap adalah masyarakat sipil. Padahal, proses penindakan ini murni berdasarkan pemeriksaan, pendalaman, serta data awal yang sah,” tegas Yusuf.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara berjalan secara profesional berbasis fakta hukum. Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menambahkan bahwa penyidik masih mengusut tuntas keterkaitan para tersangka dengan jaringan penyedia barang bukti tersebut.(Fani)