NABIRE - Pemerintah Provinsi Papua Tengah memperkuat upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak melalui penyusunan regulasi daerah serta pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) di setiap kabupaten. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), pemerintah mendorong keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), pemangku kepentingan, keluarga dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.

Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3AKB Papua Tengah, Mesak Gobay, mengatakan, penguatan perlindungan anak perlu didukung regulasi yang jelas agar kebijakan dan program yang dijalankan memiliki landasan hukum serta dapat diterapkan secara berkelanjutan.

Menurut Gobay, terdapat empat hak dasar anak yang harus menjadi perhatian bersama, yakni hak kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang dan hak partisipasi.

Hak kelangsungan hidup mencakup pemenuhan kebutuhan kesehatan dan gizi yang layak. Sementara itu, hak perlindungan memastikan anak terbebas dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Ada pun hak tumbuh kembang berkaitan dengan akses terhadap pendidikan berkualitas serta ruang yang aman untuk belajar dan berkreasi. Sedangkan hak partisipasi memberikan kesempatan kepada anak untuk menyampaikan aspirasi dan terlibat dalam pembangunan sesuai usia dan kapasitasnya.

Selain mendorong penyusunan regulasi, Pemprov Papua Tengah juga menjalankan sejumlah program pendukung, di antaranya Program Bangkit atau Bangun Generasi dan Keluarga Inklusif dan Tangguh, serta berbagai program bantuan sosial dan pendidikan.

Untuk memperkuat penerapan kebijakan di daerah, DP3AKB Papua Tengah terus menggelar FGD pemenuhan dan perlindungan hak anak dengan melibatkan OPD dan berbagai pemangku kepentingan di tingkat kabupaten.

Gobay mengatakan, kegiatan tersebut telah menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat koordinasi lintas sektor. Dalam waktu dekat, FGD akan dilanjutkan di Kabupaten Deiyai dan Paniai.

“Atas dasar kebijakan tersebut, kami terus menggelar FGD pemenuhan dan perlindungan hak anak di setiap kabupaten. Dalam waktu dekat kami akan ke Deiyai dan Paniai,” ungkap Gobay saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/10/2026).

Menurutnya, melalui forum tersebut, pemerintah ingin memastikan kebijakan perlindungan anak dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah. Koordinasi lintas sektor dinilai penting agar upaya pemenuhan hak anak tidak berjalan sendiri-sendiri.

Gobay, yang didampingi stafnya, Yudith Raru, juga mengimbau orang tua dan masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan anak yang mengalami kekerasan, baik di lingkungan keluarga maupun di luar rumah.

Sementara itu, Yudith menegaskan, penanganan kasus kekerasan terhadap anak tidak cukup hanya mengandalkan proses hukum. Korban dan keluarganya juga membutuhkan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan dari dampak kekerasan.

Pendampingan tersebut penting agar korban memperoleh dukungan yang dibutuhkan selama proses pemulihan, sekaligus membantu keluarga memahami cara memberikan perlindungan dan dukungan kepada anak.

Pemprov Papua Tengah berharap penguatan regulasi, koordinasi lintas sektor serta keterlibatan keluarga dan masyarakat dapat memperkuat perlindungan anak di seluruh wilayah Papua Tengah. Dengan demikian, upaya perlindungan tidak hanya dilakukan setelah kekerasan terjadi, tetapi juga melalui pencegahan dan penciptaan lingkungan yang aman bagi anak. (amd)