JAYAPURA — Sengketa tanah antara pemerintah dan masyarakat di Papua akan diverifikasi melalui pemeriksaan lintas lembaga. Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan mekanisme bersama untuk mencocokkan dokumen kepemilikan, menelusuri riwayat tanah, hingga memeriksa kondisi di lapangan sebelum menentukan langkah penyelesaian.

Gubernur Papua Matius Fakhiri mengatakan proses tersebut akan melibatkan sejumlah lembaga terkait, termasuk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua, kejaksaan dan pengadilan.

“Kita akan berjalan secara simultan secara bersama-sama karena semua lengkap di dalamnya,” kata Fakhiri seusai memimpin Upacara Peringatan 66 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria di Kanwil BPN Papua, Kamis (24/9/2026).

Fakhiri menegaskan, pemerintah tidak serta-merta menolak klaim masyarakat atas tanah yang disengketakan. Setiap klaim akan diperiksa berdasarkan dokumen yang dimiliki para pihak serta fakta yang ditemukan dalam proses pemeriksaan di lapangan.

“Kita bukan berarti menolak apa yang masyarakat sampaikan, tidak. Kita akan lihat, kita uji baik, kita menjelaskan ke masyarakat,” ujarnya.

Menurut Fakhiri, penelusuran riwayat kepemilikan menjadi bagian penting dalam proses verifikasi. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai dasar kepemilikan maupun status tanah yang dipersoalkan.

Hasil verifikasi nantinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah penyelesaian terhadap masing-masing persoalan. Dengan demikian, penanganan sengketa tidak hanya didasarkan pada klaim sepihak, tetapi melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi faktual.

Fakhiri mengatakan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi, penyelesaian dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

“Kalau belum, ya kita menyelesaikan secara bertahap dengan kemampuan fiskal pemerintah. Supaya masyarakat jangan merasa bahwa kami tidak melayani,” katanya.

Ia menambahkan, koordinasi dengan Kanwil BPN Papua akan terus diperkuat dalam menangani berbagai persoalan pertanahan. Keterlibatan lintas lembaga diharapkan dapat memberikan dasar yang lebih jelas dan terukur dalam setiap proses penyelesaian sengketa tanah antara pemerintah dan masyarakat. (ist)