NABIRE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nabire, Polda Papua Tengah, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja di Kabupaten Nabire. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial FR (19) dan MYMA (18) alias M dengan total barang bukti ganja seberat 104,5729 gram, Rabu (14/10/2026).

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., M.H. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/5/IX/2026/SPKT.SAT NARKOBA/POLRES NABIRE/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 29 September 2026.

Kapolres Nabire menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIT mengenai dugaan transaksi narkotika di Kompleks Kelapa Dua, Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Nabire melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengamankan FR. Dari tangan pemuda berusia 19 tahun itu, petugas menyita 22 paket kecil ganja.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk menelusuri asal barang tersebut. Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa ganja itu diduga diperoleh dari MYMA alias M yang berada di wilayah SP3.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di tempat kos MYMA yang berlokasi di Lorong Hotel Yawur Inn, Kalibobo. Di lokasi tersebut, polisi menemukan enam paket ganja berukuran sedang yang disimpan di dalam sebuah tas.

Kedua pemuda beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Nabire untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pengujian dan penimbangan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Jayapura, barang bukti yang disita dari kedua tersangka memiliki rincian sebagai berikut:

Dari FR, polisi menyita 22 paket kecil ganja dengan berat bersih 9,7346 gram serta satu buah jaket berwarna abu-abu. Sementara dari MYMA, petugas menyita enam paket ganja berukuran sedang dengan berat bersih 94,8383 gram serta satu buah tas berwarna hitam.

Dengan demikian, total berat bersih ganja yang disita dalam perkara tersebut mencapai 104,5729 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga membawa ganja dari Kota Jayapura menuju Nabire melalui jalur laut menggunakan kapal penumpang pada September 2026. Ganja tersebut disebut dibeli menggunakan modal pribadi untuk kemudian diedarkan secara eceran di wilayah Nabire.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), serta ketentuan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana tercantum dalam keterangan kepolisian.

Proses penyidikan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran ganja di wilayah hukum Polres Nabire.

AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak dan anggota keluarga. Menurutnya, keterlibatan anak muda dalam kasus narkotika menjadi perhatian serius yang membutuhkan peran aktif keluarga dan lingkungan sekitar.

“Mari kita bersama-sama memperhatikan masa depan anak-anak kita. Informasi dari saudara sekalian sangat bermanfaat bagi kami, Polres Nabire, untuk memerangi Narkoba yang berkembang di Kabupaten Nabire, yang saat ini telah menjadi ibu kota Provinsi Papua Tengah,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Senada dengan Kapolres, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire, Iptu Amiruddin Jafar, S.Sos., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjauhi narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.

Dalam keterangannya kepada awak media, ia berharap Kabupaten Nabire dan Provinsi Papua Tengah secara keseluruhan dapat terbebas dari ancaman peredaran Narkoba.

“Kami dari Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire mengimbau seluruh masyarakat menjauhi Narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya. Harapan kami ke depan, baik NKRI maupun Papua Tengah, jauh dari Narkoba,” ujar Amiruddin.

Ia menegaskan, jajarannya akan terus melakukan upaya pencegahan, penindakan dan pemberantasan terhadap aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Nabire.

“Yang jelas, kita akan selalu menekan dan memberantas aktivitas peredaran Narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya,” tegasnya.

Polres Nabire pun mengajak masyarakat memperkuat kerja sama dengan aparat keamanan guna menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tetap aman, damai dan kondusif, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. (luk)