Polres Beberkan Pengungkapan Enam Kasus Perhatian Publik
NABIRE - Kepolisian Resor Nabire, Polda persiapan Papua Tengah, membeberkan pengungkapan dan penanganan sebanyak enam kasus tindak pidana yang menjadi perhatian publik akhir-akhir ini terjadi di wilayah hukum Polres Nabire.

NABIRE - Kepolisian Resor Nabire, Polda persiapan Papua Tengah, membeberkan pengungkapan dan penanganan sebanyak enam kasus tindak pidana yang menjadi perhatian publik akhir-akhir ini terjadi di wilayah hukum Polres Nabire.
Keenam kasus itu, seperti kasus pemerkosaan yang terjadi di dua TKP berbeda dan kasus kejahatan lainnya, terungkap dalam Konferensi Pers (KP), Rabu siang (8/5/2024).
Wakapolres Nabire Kompol I Wayan Laba ketika memimpin KP itu menyampaikan, kegiatan hari ini dilaksanakan terkait dengan penanganan beberapa kasus yang terjadi, termasuk kasus-kasus yang cukup menonjol belakangan ini terjadi di wilayah hukum Polres Nabire.
"Pengungkapan kasus saat ini dari hasil kerja keras seluruh rekan-rekan penyidik Reskrim dan juga Resnarkoba. Ini tentunya menunjukkan kepada seluruh masyarakat Nabire, bahwa kami tidak diam, namun kami telah bekerja keras," tegas Wakapolres.
Lanjut I Wayan Laba, sehingga bisa membuktikan harapan masyarakat dan pihaknya berhasil mengungkap para pelaku dalam deretan kasus yang menggegerkan masyarakat di wilayah hukum Polres Nabire.
"Para pelaku harus mempertanggungjawabkan secara hukum atas tindak pidana yang dilakukanya di wilayah hukum Polres Nabire, termasuk kasus pemerkosaan, kekerasan dan pencurian, Curanmor, narkotika, Sajam dan beberapa kasus menonjol lainnya," tandasnya seraya menampilkan. dan menunjuk para pelaku kejahatan dalam konferensi pers yang digelar di depan koridor Mapolres Nabire itu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K.,S.I.K, mengungkapkan beberapa kasus kriminal yang berhasil diungkap antara lain, kasus yang terjadi pada tanggal 5 April 2024 terkait unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok aktivis HAM. Kegiatan itu terjadi di beberapa titik, salah satunya disimpang Wadio Jepara.
Kedua, lanjutnya, dari kegiatan demo tersebut terjadi beberapa tindak pidana yang berhasil kita ungkap oleh jajaran Satreskrim yang dibantu satuan lain yang pertama adalah terjadinya pemerkosaan di Jalan Jayanti diketahui berawal dari laporan polisi tentang pemerkosaan, dan kami berhasil amankan satu pelaku dari 7 pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.
Satu pelaku tersebut berinisial MK (20) dan dari pelaku ini telah dilakukan pemeriksaan menggambarkan bahwasanya pemerkosaan itu terjadi terhadap dua orang perempuan pertama korban inisial A (25) dan korban inisial BR (20). Kedua korban ini mendapat perlakuan pemerkosaan oleh tujuh orang (pelaku).
Dari ketujuh tersangka tersebut semuanya melakukan pemerkosaan terhadap korban A sebanyak 7 kali dan terhadap korban BR sebanyak 5 kali. Adapun seorang pelaku yang diamankan mengakui bahwa telah melakukan tidak pemerkosaan terhadap kedua korban masing-masing satu kali.
"Selain melakukan pemerkosaan, para pelaku juga melakukan pencurian dengan kekerasan yang mana HP milik salah satu korban inisial A hilang beserta motornya, terhadap korban mengalami pendarahan dan dilakukan perawatan di rumah sakit. Kemudian satu korban BR mengalami patah di bagian rahang, sehingga harus dirujuk berobat di Jawa. Terhadap pelaku terancam 12 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim.
AKP Bertu mengungkapkan, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus percobaan pembakaran yang dilakukan oleh seorang massa aksi yang juga terjadi di depan Loka Gerbang Sadu. Diketahui korban adalah saudara IWD (28), sedangkan pelaku LAB (24) warga Gerbang Sadu.
Selain itu, ada kasus Sajam dari salah satu Pendemo juga berhasil kami amankan dari salah satu pendemo dengan tersangka atas nama MAP (24). Dari keterangan yang bersangkutan bahwa Sajam tersebut dibawah untuk jaga-jaga. Namun pihak aparat tetap mengamankan pelaku demi menjaga kemungkinan Sajam tersebut akan digunakan untuk menyerang siapapun atau aparat.
Terkait kasus perjudian jenis rolex. Berdasarkan infomasi dari masyarakat melalui via WhatsApp kepada Kapolres Nabire terkait dengan maraknya perjudian jenis ini, kami diperintahkan secara lisan untuk melakukan penangkapan dengan viralnya video salah satu video.
Pelaku judi rolex diamanakan pada 1 Mei 2024, berinisial A (30) beserta barang bukti papan putar roulette dan uang tunai Rp749.000 bertempat di Terminal Oyehe Kabupaten Nabire.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Nabire, Ipda Exaudio PR Hasibuan, yang ikut mendamping Wakapolres mengungkapkan, belum lama ini atas kerjasama kami dengan Lanal Nabire, setiap kapal masuk pelabuhan Samabusa melakukan pemeriksa. Dari kegiatan itu, pihaknya mendapatkan tersangka bersama barang bukti (BB) hampir satu kilo Ganja kotor.
Selanjutnya melalui pengembangan hal itu, 2 Minggu setelahnya kami kembali dapat mengamankan satu tersangka seorang perempuan yang mendistribusikan narkotika jenis sabu melalui paket barang di Jastip atas nama LP.
Mantan Kapolsek Uwapa itu, pihaknya juga mengamankan satu tersangka berinisia AY membawa ganja dari Jayapura dan dari pengakuan tersangka bahwa dirinya nekat membawa barang haram tersebut atas iming-iming dari seorang pelaku yang diketahui saat ini sebagai DPO Polresta Jayapura.(wan)
Bagikan artikel ini



