NABIRE - Pemerintah Provinsi Papua Tengah memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui UPT Samsat Nabire hingga 16 Desember 2026. Program yang berlaku sejak 1 Oktober 2026 ini memberikan sejumlah keringanan, mulai dari pembebasan denda, pengurangan pokok tunggakan hingga potongan biaya administrasi kendaraan.

Kepala UPT Samsat Nabire Provinsi Papua Tengah, Nicolas Boas Frency Mayor, Amd., SE, mengatakan program tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dalam acara Papuapos TV On The Spot di Kantor Samsat Nabire, Kamis (15/10/2026), Nicolas menyampaikan apresiasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah, Sekretaris Daerah, serta pimpinan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Tengah atas dukungan terhadap pelaksanaan program tersebut.

Menurut Nicolas, program pemutihan yang dilaksanakan pada periode sebelumnya memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak kendaraan bermotor di Nabire.

“Untuk penerimaan PKB di Samsat Nabire ditargetkan sekitar Rp2 miliar lebih. Di akhir bulan Agustus, penerimaan PKB cukup fantastis, hampir mencapai Rp3 miliar,” ujar Nicolas.

Meski demikian, ia mengakui pembayaran pajak pada awal Oktober masih relatif sepi. Karena itu, ia mengajak masyarakat memanfaatkan perpanjangan program tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.

“Kalau kita tidak sama-sama memberikan kontribusi untuk daerah kabupaten dan provinsi, siapa lagi yang memberikan kontribusi untuk daerahnya,” kata Nicolas.

Kasubbag Tata Usaha Pendapatan UPT Samsat Nabire, Sugeng Santoso, menjelaskan program ini mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, pemerintah memberikan potongan pokok tunggakan berdasarkan lamanya tunggakan. Wajib pajak dengan tunggakan dua tahun mendapat potongan 10 persen, tiga tahun sebesar 15 persen, empat tahun sebesar 20 persen, dan lima tahun atau lebih sebesar 25 persen.

Pemerintah juga menyediakan skema keringanan khusus bagi masyarakat berdasarkan tingkat penghasilan. Wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp5,9 juta per bulan dapat mengajukan permohonan penghapusan tunggakan melalui layanan daring Samsat Online.

Sementara itu, masyarakat dengan penghasilan Rp5,9 juta hingga Rp13,8 juta per bulan dapat mengajukan keringanan dengan membayar pajak tahun berjalan ditambah satu tahun tunggakan sebelumnya, setelah permohonan disetujui.

Sugeng menegaskan, penghapusan tunggakan tidak diberikan secara otomatis. Setiap permohonan harus melalui proses verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kesesuaian data, pekerjaan serta kondisi ekonomi pemohon.

“Setelah mereka mengisi data-data, kami melakukan pemeriksaan kembali terhadap kebenaran data tersebut. Setelah itu, kami survei lokasi, memastikan pekerjaan dan kondisi penghasilannya,” jelas Sugeng.

Ia mencontohkan, jika pajak kendaraan seseorang sebesar Rp2 juta per tahun dan memiliki tunggakan selama tiga tahun, total pokok pajaknya mencapai Rp6 juta. Apabila permohonan penghapusan tunggakan disetujui, wajib pajak tersebut cukup membayar pajak tahun berjalan sebesar Rp2 juta.

Selain keringanan tunggakan, program ini memberikan potongan biaya mutasi kendaraan masuk ke wilayah Papua Tengah sebesar 40 persen dan potongan biaya balik nama sebesar 10 persen. Wajib pajak yang melakukan transaksi melalui layanan Samsat Online juga berhak mendapatkan potongan tambahan sebesar 5 persen.

Sugeng mengimbau masyarakat di Kabupaten Nabire dan wilayah Papua Tengah untuk segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir pada 16 Desember 2026.

Masyarakat dapat mendatangi Kantor Samsat Nabire atau mengakses layanan Samsat Online untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengajuan keringanan.

Pemerintah berharap perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Papua Tengah. (amd)