Papua Tengah, Kuota DPR Provinsi Sebanyak 35 Kursi
NABIRE – Dengan diundangkannya Provinsi Papua Tengah, kuota anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah sebanyak 35 kursi hasil Pemilihan Umum legislatif (Pileg) tahun 2024. Disamping itu, akan ada anggota DPR Provinsi melalui pengangkatan sebesar 2,26 persen dari jmlah kursi. Oleh karena itu, setiap partai akan berkompetisi untuk merebut kursi legislatif sebanyak mungkin di tingkat provinsi.








