Sidang Kasus Waroki Berlangsung hingga Malam
Sidang pemeriksaan keterangan saksi dalam perkara pembunuhan seorang remaja di Kampung Waroki, Kabupaten Nabire, masih berlangsung hingga Kamis (27/8/2026) malam.
Pencarian
159 artikel cocok dengan pencarian Anda.
Sidang pemeriksaan keterangan saksi dalam perkara pembunuhan seorang remaja di Kampung Waroki, Kabupaten Nabire, masih berlangsung hingga Kamis (27/8/2026) malam.
“Situasi sampai dengan persidangan selesai berjalan aman dan kondusif. Ini tidak terlepas dari komunikasi serta koordinasi yang dilakukan bersama pihak-pihak terkait,” ujar Kapolres Nabire.
JPU menghadirkan dan memeriksa tujuh orang saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Sebelum memberikan keterangan, para saksi menjalani pengambilan sumpah sekitar pukul 11.15 WIT di hadapan majelis hakim.
Perkara pembunuhan remaja di Kampung Waroki yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) memasuki babak pembuktian. Sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Nabire, Kamis (27/8/2026), akan menghadirkan tujuh saksi dan tiga orang ahli dari pihak penuntut umum.
Sidang perdana kasus pembunuhan remaja CK di Kampung Waroki, Kabupaten Nabire, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nabire pada Senin, 24 Agustus 2026.
Suasana haru menyelimuti halaman Pengadilan Negeri Nabire ketika Maria, ibu dari almarhum CK, remaja yang tewas dibunuh di Kampung Waroki, hanya bisa berdiri terpaku di depan ruang sidang yang tertutup rapat, Senin (24/8/2026).
“Hakim dibatasi oleh sistem peradilan anak. Karena itu, hakim tidak dapat menggunakan perasaannya untuk menghadirkan keluarga korban CKC dalam persidangan. Hal itu dilakukan semata-mata demi kepastian hukum,” jelasnya.
Sidang yang akan digelar pada pukul 10.00 WIT sampai selesai, beragendakan pembacaan perlawanan atas dakwaan penuntut umum.
Massa simpatisan korban pembunuhan di Waroki memadati ruas jalan depan Kantor Pengadilan Negeri Nabire. Kehadiran massa simpatisan dalam rangka turut mengkawal jalannya proses hukum.