DPR Papua Tengah Bahas Raperdasi dan Raperdasus Non-APBD 2026
Menurutnya, setiap regulasi yang dibentuk harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, serta karakteristik wilayah Papua Tengah.
Pencarian
1940 artikel cocok dengan pencarian Anda.
Menurutnya, setiap regulasi yang dibentuk harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, serta karakteristik wilayah Papua Tengah.
“Perdasi dan Perdasus yang kita bentuk tidak boleh berhenti sebagai kumpulan norma hukum. Peraturan yang kita hasilkan harus menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan, melindungi hak masyarakat, menjaga kedamaian, serta memastikan bahwa Orang Asli Papua menjadi subjek utama pembangunan di atas tanahnya sendiri,” ujarnya.
“TNI bukan hanya kekuatan pertahanan negara, tetapi juga bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Karena itu, sinergitas TNI dan Polri harus terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta keutuhan NKRI, khususnya di wilayah Papua Tengah,” ungkap Jermias.
Komandan Korem (Danrem) 173/Praja Vira Braja (PVB), Brigjen TNI Vivin Alivianto, S.I.P., mengatakan pembentukan Kodam baru menjadi bagian dari penguatan organisasi dan pertahanan TNI di sejumlah wilayah strategis.
“Saya hanya ingin menyampaikan terima kasih banyak kepada TNI atas seluruh pelayanan pengabdian, melayani masyarakat tanpa pamrih untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” ujar Meki Nawipa.
Bimtek tersebut menghadirkan Direktur Lembaga Best Computer Nabire, Alief Muhammad, S.Kom., sebagai narasumber tunggal. Ratusan peserta ASN mendapat materi sekaligus pendampingan praktis untuk meningkatkan kemampuan mengoperasikan aplikasi yang sehari-hari menjadi bagian penting dari pekerjaan administrasi pemerintahan.
Kepala Dinas DP3AKB Provinsi Papua Tengah, Agustinus Bagau, memberikan keterangan pers kepada awak media usai acara. Ia menjelaskan kegiatan ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan khusus bagi anak-anak di daerah.
“Pemenuhan hak anak tidak hanya berkaitan dengan satu sektor, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai perangkat daerah dan pemangku kepentingan,” ujarnya.
“Kami menekankan bagaimana fondasi dibangun sebaik mungkin, seserius mungkin dan secermat mungkin. Gubernur dan jajaran serta DPRP harus betul-betul cermat membaca dan memahami regulasi supaya tidak salah langkah dalam merencanakan pembangunan dan menganggarkan,” ujar Maruli Tua.
Lebih penting lagi, pada 1 Oktober 2026, Majelis Rakyat Papua Tengah secara terbuka meminta klarifikasi karena menemukan sejumlah ketentuan dalam Perdasus yang telah ditetapkan berbeda atau bertambah dibandingkan substansi yang sebelumnya dibahas. MRP mempertanyakan pada tahap mana perubahan itu terjadi dan meminta DPR, Pemprov, MRP serta pihak terkait menjelaskan prosesnya.