NABIRE – Persoalan batas wilayah adat antara masyarakat Suku Kamoro dan Suku Mee dinilai perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum pemerintah melakukan penataan maupun pengembangan batas wilayah administrasi pemerintahan di Papua Tengah.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRP), Maksimus Takimai, menilai penyelesaian batas adat tidak semestinya hanya dilakukan melalui pendekatan administratif atau dibawa ke tingkat pemerintah pusat, melainkan harus dikembalikan kepada masyarakat adat sebagai pemilik wilayah.

Pernyataan tersebut disampaikan Takimai saat ditemui di ruang kerjanya di Nabire, Kamis (3/9/2026), menyikapi polemik mengenai tapal batas wilayah, khususnya kawasan Kapiraya.

Takimai menilai pernyataan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tapal Batas DPRK mengenai upaya pengumpulan data hingga ke Jakarta kurang tepat apabila yang menjadi persoalan adalah batas wilayah adat.

“Berkaitan dengan tapal batas, pihak kami sudah bekerja hingga ke Jakarta guna mengumpulkan data-data soal Kapiraya. Tetapi persoalan tapal batas adat seharusnya diselesaikan di tengah-tengah masyarakat, bukan dibawa ke Jakarta,” tegasnya.

Menurut dia, batas wilayah adat merupakan persoalan yang berkaitan langsung dengan sejarah, hak ulayat, serta hubungan masyarakat dengan wilayah yang diwariskan secara turun-temurun.

Karena itu, sebelum pemerintah menetapkan atau mengembangkan batas administrasi pemerintahan, perlu ada kesepakatan yang jelas mengenai batas wilayah adat antara masyarakat Kamoro dan Mee.

“Yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah batas adat antara masyarakat adat Suku Kamoro dan Suku Mee. Setelah ada kesepakatan mengenai batas adat, pemerintah dapat menyesuaikan dan mengembangkan batas wilayah pemerintahan,” ujarnya.

Jangan Abaikan Hak Ulayat

Takimai mengatakan penataan wilayah pemerintahan di Papua Tengah memiliki kompleksitas tersendiri. Batas administrasi pemerintahan tidak selalu identik dengan batas wilayah adat yang telah ada jauh sebelum pembentukan wilayah pemerintahan modern.

Karena itu, pendekatan administratif semata dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak mempertimbangkan sejarah wilayah, hak ulayat, serta kesepakatan masyarakat adat.

Ia mendorong agar proses penyelesaian batas dilakukan melalui musyawarah adat dengan melibatkan para pemangku kepentingan dari kedua komunitas adat.

Selain masyarakat adat, proses tersebut dinilai perlu melibatkan pemerintah daerah, DPRP, tokoh masyarakat, akademisi, dan pihak terkait lainnya agar keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi sosial dan dapat diterima oleh masyarakat.

“Musyawarah adat menjadi bagian penting untuk membangun kesepahaman mengenai batas wilayah sebelum persoalan tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan administrasi pemerintahan,” katanya.

Menurut Takimai, penyelesaian batas adat secara terbuka dan melibatkan masyarakat juga penting untuk mencegah munculnya klaim sepihak atas suatu wilayah.

Jika tidak segera diselesaikan, persoalan batas wilayah berpotensi berkembang menjadi konflik sosial di kemudian hari, terutama apabila menyangkut hak ulayat dan kepentingan masyarakat adat.

Ia berharap pemerintah dalam melakukan penataan wilayah di Papua Tengah tidak hanya melihat persoalan dari sisi teknis pemerintahan, tetapi juga menjadikan sejarah, hak masyarakat adat, dan kondisi sosial budaya sebagai pertimbangan utama.

Dengan demikian, penataan administrasi pemerintahan dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat adat serta menjaga hubungan sosial antarkomunitas di wilayah Papua Tengah. (Herman Anou)