NABIRE - Menindaklanjuti Apel Siaga Operasi Lilin Matoa 2017 di Mapolres Nabire, 22 Desember lalu yang tujuannya untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 di Kabupaten Nabire, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Setda Nabire, menggelar operasi penertiban pedagang petasan di Nabire. Operasi penertiban para pedagang petasan tersebut Rabu pagi kemarin, di sejumlah titik di Nabire diantaranya di samping Toko Bukit Barisan, Pasar Sore KPR, Pasar Kaget Smoker, Pasar Kalibobo, Pasar Karang Tumaritis, Pasar Samabusa, Pasar Bumi Wonorejo, SP2, Pantai Nabire, Terminal Oyehe, dan sejumlah lokasi lain di Nabire yang menjadi tempat penjualan petasan. Sekretaris Satpol PP Nabire, Alexander Pekei pada kesempatan itu menegaskan, operasi yang digelar pihaknya ini untuk memberikan himbauan kepada para penjual petasan agar tidak memperjualbelikan petasan, tetapi hanya kembang api. Para pedagang petasan yang masih menjual petasan, petasannya langsung disita oleh petugas. Selain itu, pedagang diminta untuk tidak memperdagangkan petasan pada tanggal 31 Desember mulai pukul 15.00 WIT hingga pukul 21.00 WIT untuk menghormati ibadah akhir tahun bagi umat Nasrani. Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka pihak keamanan maupun Satpol PP tidak segan-segan menertibkan dan menyita barang dagangan yang diperjualbelikan oleh para pedagang petasan. Sebelumnya diinformasikan, menanggapi mulai maraknya penjualan petasan dan kembang api di wilayah hukum Polres Nabire jelang tahun baru 2018, Kapolres Nabire, AKBP Sony Sanjaya, S.Ik mengatakan, Kepolisian melarang keras penjualan dan penggunaan petasan saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2018. Kapolres menegaskan bahwa kepolisian tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan bahwa petasan dilarang. Sebab hal tersebut akan membahayakan baik pada keselamatan pribadi, maupun lingkungan masing-masing salah satu contohnya bisa mengakibatkan kebakaran. Sony Sanjaya juga menegaskan, bahwa Mabes Polri melalui Kadiv Humas Irjen Pol Setyo Wasisto, pada tanggal 15 Desember 2017 telah menegaskan bahwa produksi, penjualan hingga penggunaan petasan menjelang Natal dan Tahun Baru 2018 dilarang, tetapi yang diperbolehkan hanyalah kembang api dibawah ukuran 2 inci. Sedangkan untuk yang diatas 2 inci harus menggunakan izin khusus serta harus dikendalikan oleh juru ledak dan cara meledakkannya pun sesuai dengan sistem komputerisasi. Oleh karena itu, Kapolres Nabire, AKBP Sony Sanjaya meminta pengertian dan pemahaman warga Nabire untuk tidak menjual dan menggunakan petasan, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.(wan)