NABIRE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah memastikan aspirasi masyarakat adat Wate, Aiwai dan Dani dari Distrik Makimi terkait aktivitas PT Kristalin Ekalestari menjadi perhatian lembaga legislatif. Aspirasi tersebut disampaikan dalam aksi damai di halaman Kantor DPR Papua Tengah, Jumat (18/9/2026). Massa mempertanyakan aktivitas perusahaan, keberadaan papan plang di wilayah yang mereka klaim sebagai tanah adat serta kepastian ruang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas ekonomi.

Ketua DPR Papua Tengah Delius Tabuni mengatakan, DPR telah mengetahui persoalan tersebut dan sebelumnya telah turun langsung ke lokasi pada 2025.

DPR juga telah mengundang pihak perusahaan untuk membahas berbagai persoalan yang berkembang. Ia menegaskan DPR Papua Tengah tidak tinggal diam dan persoalan masyarakat Makimi juga telah dibawa hingga ke Jakarta.

Sementara itu, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai mengatakan persoalan di Nifasi maupun Makimi tetap menjadi perhatian DPR.

Terkait keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), John menegaskan keberadaan satuan tersebut tidak serta-merta berarti negara mengambil tanah masyarakat. “Satgas PKH bukan mengambil tanah milik masyarakat. Tidak,” tegasnya.

Menurut John, persoalan hak masyarakat dan legalitas aktivitas pertambangan perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ia juga mendorong penataan pertambangan rakyat melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta perizinan yang sesuai.

Papua Tengah telah memiliki Perdasi Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat. Namun, menurut John, masih diperlukan pedoman teknis sebagai aturan pelaksanaannya.

John memastikan aspirasi masyarakat Makimi akan dibahas lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait. DPR Papua Tengah juga akan melakukan komunikasi dengan pihak terkait serta peninjauan lapangan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai persoalan di wilayah Makimi. (amd)