NABIRE – Eksekutor atau pelaku pembunuhan tukang ojek dengan korban bernama Pusar yang terjadi di sekitar Pantai Gedo Kampung Waharia Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire pada 30 Maret 2019 lalu berinisial YY alias Y terancam kurang lebih 15 tahun kurungan (penjara).Hal ini seperti dikemukakan Kapolres Nabire, AKBP Sonny M. Nugroho T, S.IK, diwakili langsung Wakapolres Nabire, Kompol Steyven J Manopo, S.IK dan Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan, S.IK, saat digelarnya konfrensi pers terkait penangkapan pelaku dalam kasus tersebut, Kamis kemarin di Mapolres Nabire.Dikatakan Wakapolres Steyven Manopo, kasus pembunuhan tukang ojek yang terjadi akhir Maret 2019 lalu di daerah sekitar Pantai Gedo Nabire itu, sesuai hasil pengembangan, penyidikan hingga pemeriksaan pelaku dan saksi, tersangka YY kami jerat dengan pasal 338 (primair) subsidair pasal 351 ayat (3) lebih subsidair pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.Seperti diterangkan sebelumnya dan terungkap kronologis kejadian, pelaku dengan sadir menghabis korban dan merampas barang korban, walaupun tidak direncanakan sebelumnya. Namun, karena pelaku kerap membawa benda tajam dalam hal ini pisau sangkur, sehingga pelaku kami tetapkan dengan KUHPidana, yakni merampas nyawa orang lain dan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.  Diketahui pelaku YY (umur 19 thaun), yang pada saat kejadian sendiri merupakan pelajar yang ada di Kabupaten Nabire dan baru menamatkan studinya pada beberapa minggu lalu ini, sesuai BAP membunuh korban sendiri dan saat kejadian pelaku dalam keadaan mabuk atau dipengaruhi minuman keras.Diberitakan sebelumnya kemarin, terkait penangkapan terhadap pelaku sendiri dilaksanakan pada hari Sabtu, 18 Mei 2019 sekira pukul 17.00 WIT. Dimana, penangkapan tersebut berkat informasi dari Cepu yang selanjutnya dikembangkan dan dilakukan pengintaian anggota Satuan Reskrim Polres Nabire berhasil mengamankan pelaku yang kabarnya baru turun dari pedalaman.(wan)