JAYAPURA,- Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Provinsi Papua melakukan evaluasi pelaksanaan Special Arrangement RI-PNG untuk menata kembali aturan perlintasan masyarakat adat dan tradisional di kawasan perbatasan.

Kepala BPP Provinsi Papua, Triwarno Purnomo, mengatakan evaluasi tersebut penting dilakukan seiring berbagai perubahan yang terjadi di kawasan perbatasan, baik dari sisi pembangunan infrastruktur, teknologi informasi, tata kelola pemerintahan, pelayanan publik maupun kebutuhan masyarakat.

Hal itu disampaikan Triwarno kepada wartawan di sela-sela evaluasi Special Arrangement RI-PNG terkait perkembangan kawasan perbatasan di salah satu hotel di Kota Jayapura, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, regulasi yang mengatur perlintasan masyarakat adat dan tradisional perlu dievaluasi secara objektif agar tetap sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan.

“Evaluasi ini diarahkan untuk memperbaiki aturan tanpa mengabaikan hubungan sosial, adat, dan kekerabatan masyarakat yang sudah terjalin secara turun-temurun,” ujarnya.

Triwarno menjelaskan, perbatasan tidak hanya dipandang sebagai garis yurisdiksi yang memisahkan Indonesia dan Papua Nugini (PNG), tetapi juga sebagai ruang interaksi sosial, adat, budaya dan kerja sama antarmasyarakat kedua negara.

Karena itu, masyarakat di kawasan perbatasan harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan sekaligus bagian penting dalam menjaga kawasan perbatasan sebagai beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Penataan kembali ini bukan untuk memutus hubungan kekeluargaan, kekerabatan, sejarah dan adat istiadat masyarakat perbatasan, tetapi bagaimana hubungan tersebut dapat berlangsung melalui mekanisme yang resmi, legal, teratur, terverifikasi dan terawasi,” katanya.

Triwarno mengakui masih terdapat masyarakat yang memanfaatkan jalur informal untuk melintas di kawasan perbatasan. Kondisi tersebut tidak terlepas dari karakteristik wilayah perbatasan Papua yang memiliki bentang alam luas dan kondisi geografis yang cukup menantang.

Selain itu, keterbatasan akses masyarakat terhadap dokumen perjalanan resmi juga menjadi salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian.

Menurutnya, keberadaan jalur dan titik perlintasan resmi yang telah dilengkapi prosedur pemeriksaan atau SOP harus diikuti dengan pengawasan serta penegakan aturan yang dilakukan secara bersama dan berimbang oleh kedua negara.

“Karena itu, kita perlu melihat kembali bagaimana aturan yang ada bisa diterapkan sesuai kondisi masyarakat di kawasan perbatasan,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, BPP Papua terus berkoordinasi dengan berbagai instansi yang memiliki tugas dan fungsi di kawasan perbatasan.

Instansi tersebut antara lain Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, instansi vertikal di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), hingga Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas).

Triwarno mengatakan koordinasi lintas instansi diperlukan agar pengelolaan perlintasan masyarakat dapat berjalan secara efektif dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan kepentingan masyarakat.

“Semua pihak terus berkolaborasi menjalankan fungsi dan tugas pokok masing-masing,” katanya.

Ia menambahkan, evaluasi juga diarahkan untuk mengidentifikasi berbagai hambatan dan kekurangan dalam sistem perlintasan yang berjalan saat ini.

Selanjutnya, pemerintah akan mengkaji kemungkinan melakukan uji coba terhadap sejumlah solusi atau prosedur baru dalam skala terbatas sebelum dijadikan bahan penyempurnaan kebijakan.

“Langkahnya adalah mengidentifikasi hambatan, kemudian melakukan uji coba skala kecil untuk melihat solusi yang tepat, sebelum dirumuskan dalam pengaturan khusus,” ujarnya.

Triwarno menegaskan, penyusunan pengaturan khusus dalam perlintasan tradisional tidak dimaksudkan untuk menghapus aturan atau memberikan kebebasan tanpa batas kepada masyarakat.

Sebaliknya, aturan tersebut diharapkan dapat lebih responsif terhadap kondisi masyarakat perbatasan, namun tetap akuntabel serta memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban.

“Pengaturan khusus ini bukan berarti meniadakan aturan atau membebaskan aturan, tetapi menyesuaikan regulasi agar lebih responsif, akuntabel dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat perbatasan,” pungkasnya.(Bams)