Pemilih Pindahan Dibatasi
NABIRE - Hak memilih untuk warga yang pindah dari daerah lain ke Nabire khusus ke TPS, akan dibatasi dalam pemungutan dan penghitungan
Bagikan
NABIRE - Hak memilih untuk warga yang pindah dari daerah lain ke Nabire khusus ke TPS, akan dibatasi dalam pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu tahun ini. Sebab, lembaga penyelenggara membatasi tenggang waktu untuk perpindahan penduduk hingga ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPT-Tb). Karena semua pemilih yang berhak memberikan hak pilihnya ditetapkan melalui DPTb2 sehingga ada warga pindahan setelah ditetapkan DPTTb, hak suaranya dibatasi.Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nabire, Markus Maday saat memberikan materi Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara bagi Panitia Penyelenggara Distrik (PPD) se Kabupaten Nabire di Aula Gereja Sion, Karang Tumaritis, Kamis (14/3) mengatakan telah dibatasi hak pilih dari warga pindahan dari luar Kabupaten Nabire.Oleh sebab itu, kata Markus, warga pemilih yang pindah dari luar ke Nabire setelah 17 Februari lalu, warga yang bersangkutan hanya berhak memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan memilih Presiden/Wakil Presiden. Pemilih yang bersangkutan tidak memilih untuk anggota DPRD Kabupaten.Menurut Markus Maday, warga pindahan setelah ditetapkannya DPT-Tb, 17 Februari lalu, sudah dibatasi hak pilihnya, hanya boleh memilih untuk DPR Provinsi, DPD, DPR RI dan Presiden/Wakil Presiden.Menjawab peserta pindahan lokal antar wilayah di dalam Kabupaten Nabire, Ketua Bawaslu ini mengatakan jelaskan baik-baik kepada yang bersangkutan ketika datang ke TPS, minta cek namanya di alamat tempat tinggal sebelumnya. Karena, tidak ada tambahan pemilih lagi setelah ditetapknnya DPT-Tb 2 yangh ditetapkan 17 Februari lalu.(ans)
Bagikan artikel ini



