Pengawasan Intern Kunci Pemerintahan Bersih
Di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, pengawasan intern tidak lagi sekadar formalitas administrasi.

NABIRE — Di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, pengawasan intern tidak lagi sekadar formalitas administrasi. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kini menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap program dan penggunaan sumber daya pemerintah berjalan efektif, efisien, serta sesuai aturan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Nabire, Obeth Kareth, S.Sos., CGCAE, menegaskan pengawasan intern memiliki peran vital dalam mencegah kekeliruan dan ketidakberesan sejak awal pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Hal itu disampaikannya saat ditemui Papuapos di ruang kerjanya, Selasa (8/9/2026).
Menurut Obeth, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pengawasan intern mencakup seluruh rangkaian kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, serta bentuk pengawasan lainnya, termasuk asistensi, sosialisasi dan konsultansi.
“Keberadaan pengawasan intern ini bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa seluruh kegiatan instansi telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan,” ujar Obeth.
Ia mengatakan, keberadaan APIP dibentuk untuk menjalankan fungsi pengawasan intern, baik pada lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Menurutnya, semakin kompleksnya tugas dan fungsi organisasi pemerintahan membuat peran APIP kini menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipandang sebelah mata.
“Bagi manajemen instansi pemerintah saat ini, APIP bukan lagi sekadar formalitas, melainkan sudah menjadi sebuah kebutuhan mutlak di tengah semakin kompleksnya tugas dan fungsi organisasi,” tambahnya.
Obeth menjelaskan, pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bertumpu pada lima unsur utama, yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.
Kelima unsur tersebut, kata dia, harus berjalan secara terpadu dan tidak dapat dilaksanakan secara parsial.
“Unsur-unsur SPIP tersebut harus dijalankan secara sinergis oleh pimpinan instansi dan didukung penuh oleh APIP guna meminimalkan kekeliruan serta ketidakberesan dalam pelaksanaan kegiatan organisasi,” tegasnya.
Ia menilai pengawasan intern yang kuat akan membantu pemerintah daerah mendeteksi potensi persoalan lebih dini, memperbaiki kelemahan dalam pelaksanaan program, serta memastikan setiap kegiatan tetap berjalan sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku.
Optimalisasi peran APIP dan penerapan SPIP secara konsisten diharapkan mampu memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nabire.
Pada akhirnya, pengawasan intern bukan hanya berkaitan dengan pemeriksaan administrasi atau menemukan kesalahan, tetapi menjadi bagian penting dalam membangun sistem pemerintahan yang sehat, mencegah penyimpangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan pengawasan yang berjalan efektif, Pemerintah Kabupaten Nabire diharapkan dapat semakin memperkuat prinsip good governance dan menghadirkan tata kelola sektor publik yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel. (sam)
Bagikan artikel ini



