NABIRE – Pemerintah Kabupaten Nabire terus mematangkan langkah strategis dalam menata kawasan Distrik Wanggar sebagai ibu kota Provinsi Papua Tengah. Langkah tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan kegiatan Konsultasi Publik 1 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kawasan Strategis Nasional (KSN) Perkotaan Distrik Wanggar yang digelar di Hotel Mahavira II, Nabire.

Acara penting ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Kementerian ATR/BPN, pejabat pemerintah provinsi dan kabupaten, akademisi, hingga tokoh masyarakat adat. Kegiatan diawali dengan ucapan puji dan syukur atas pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga seluruh peserta dapat berkumpul dalam forum strategis tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nabire, Martinus Makai, menegaskan pentingnya perencanaan detail bagi Distrik Wanggar. Menurutnya, penetapan status wilayah ini membawa konsekuensi besar bagi arah pembangunan daerah ke depan.

"Kita semua memahami bahwa Distrik Wanggar merupakan ibu kota Provinsi Papua Tengah, sehingga kita harus melakukan perencanaan detail tentang tata ruang wilayah di daerah ini secara matang," ujar Martinus Makai saat memberikan sambutan.

Ia menambahkan bahwa peran Wanggar kini telah bertransformasi secara signifikan seiring pembentukan provinsi baru. Wilayah ini tidak lagi sekadar kawasan penyangga, melainkan cikal bakal pusat pertumbuhan pembangunan di segala sektor pemerintahan dan ekonomi.

Landasan hukum pembangunan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah yang disahkan pada 25 Juli 2022. Selain itu, penyusunan tata ruang juga berpedoman pada UU Cipta Kerja serta regulasi lingkungan hidup untuk memastikan integrasi RDTR digital ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Pemerintah Kabupaten Nabire berkomitmen agar pertumbuhan fisik perkotaan berjalan seirama dengan kelestarian alam dan kearifan lokal. Dinas PUPR menekankan bahwa kemajuan ekonomi tidak boleh mengorbankan ruang hidup masyarakat adat serta daya dukung lingkungan.

melengkapi tahapan sebelumnya, forum Konsultasi Publik 1 ini dilaksanakan secara paralel untuk memperdalam data dan informasi yang telah dihimpun pada FGD 1 dan FGD 2 pada Oktober lalu. Pendekatan ini dilakukan guna memastikan seluruh aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dengan baik.

"Tata ruang yang baik itu bukan hanya dibuat secara sepihak oleh pemerintah, melainkan harus lahir dari kebutuhan nyata masyarakat, terutama warga Distrik Wanggar," tegas Martinus.

Melalui forum ini, Dinas PUPR bersama Kementerian ATR/BPN dan tim ahli secara terbuka mendengarkan masukan dari lembaga masyarakat adat, akademisi, BUMN, BUMD, hingga pihak swasta. Partisipasi aktif warga sangat diharapkan agar peruntukan lahan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Martinus juga mengingatkan masyarakat agar cermat memperhatikan penetapan zonasi tata ruang yang sedang disusun. Penggunaan lahan di masa depan akan mengacu pada dokumen RDTR yang disepakati bersama.

"Bisa jadi hari ini Bapak-bapak mengelola lahan untuk tanam padi atau cokelat, tetapi besok peruntukannya berubah menjadi kawasan perumahan. Karena itu, sampaikan kondisi sebenarnya kepada tim penyusun agar penetapan pola ruang tidak salah sasaran," jelasnya.

Di akhir sambutannya, Kepala Dinas PUPR meminta bantuan Kepala Distrik dan para tokoh adat untuk menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh warga. Selain itu, pihak Pemkab Nabire juga mengajukan permohonan pendampingan kepada Kementerian ATR/BPN terkait penyusunan RDTR Perkotaan Distrik Nabire.

"Kami bermohon kepada Kementerian ATR/BPN agar RDTR Perkotaan Distrik Nabire yang sedang kami susun juga dapat dibantu prosesnya hingga terintegrasi secara penuh dengan sistem OSS," tutup Martinus Makai.(amd)