Yulenus Enumby Desak MRP Tolak Perdasus OAP
Pernyataan tersebut disampaikan Yulenus kepada sejumlah wartawan seusai pengukuhan para kepala suku dalam suasana adat di Nabire, Jumat (18/9/2026).

NABIRE — Kepala Suku Umum Provinsi Papua Tengah, Yulenus Enumby, menyerukan agar Majelis Rakyat Papua (MRP) di seluruh Tanah Papua menolak ketentuan mengenai Orang Asli Papua (OAP), khususnya Pasal 7 Bab V Perdasus Provinsi Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua.
Pernyataan tersebut disampaikan Yulenus kepada sejumlah wartawan seusai pengukuhan para kepala suku dalam suasana adat di Nabire, Jumat (18/9/2026).
Yulenus menilai ketentuan dalam Pasal 7 berpotensi merugikan Orang Asli Papua. Menurut dia, rumusan tersebut membuka ruang bagi perubahan status seseorang menjadi OAP berdasarkan sejumlah pertimbangan yang dinilainya dapat mengaburkan identitas dan hak-hak masyarakat adat Papua.
“Sehingga ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Yulenus.
Dalam pernyataannya, Yulenus menyoroti regulasi yang menurutnya dibuat atas nama perlindungan OAP, tetapi justru berpotensi memberikan ruang terhadap pihak lain untuk memperoleh status sebagai Orang Asli Papua.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan administratif, melainkan menyangkut identitas, hak masyarakat adat, serta masa depan OAP di Tanah Papua.
Sorotan terhadap Pasal 7 Perdasus OAP Papua Tengah sebelumnya juga muncul dari sejumlah pihak. Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua, misalnya, meminta ketentuan tersebut dikoreksi dan ditinjau kembali karena dinilai dapat mengaburkan identitas OAP apabila tidak disertai batasan dan mekanisme yang jelas.
Di sisi lain, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah John NR Gobai sebelumnya menjelaskan bahwa Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 disusun untuk memberikan kejelasan mengenai definisi OAP sebagaimana amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Terlepas dari perbedaan pandangan tersebut, Yulenus mengambil sikap lebih jauh. Ia menyerukan agar masyarakat Papua bersatu untuk membubarkan MRP dan DPRK, menolak Undang-Undang Otonomi Khusus, serta memperjuangkan pengakuan atas 1 Desember 1961.
Seruan tersebut, kata Yulenus, merupakan sikap yang menurutnya diperlukan untuk menjaga harkat, martabat, dan kedaulatan Orang Asli Papua.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan kepala suku tidak semestinya hanya menjadi mitra pemerintah, tetapi harus menjalankan fungsi sebagai penjaga tanah adat sekaligus menyuarakan kepentingan masyarakat.
“Jabatan kepala suku bukan untuk menjadi mitra diam, melainkan untuk menjadi penjaga tanah adat dan suara rakyat,” tegasnya.
Yulenus Enumby sendiri dikukuhkan sebagai Kepala Suku Umum Provinsi Papua Tengah, mewakili masyarakat Suku Dani/Lani dari delapan kabupaten di Papua Tengah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam momentum pengukuhan kepala-kepala suku yang berlangsung dengan nuansa adat yang kuat. Ia menempatkan persoalan regulasi OAP sebagai salah satu isu penting yang, menurutnya, perlu mendapat perhatian serius dari lembaga representasi masyarakat adat Papua.(Ist)
Bagikan artikel ini



