Pejabat Pusat Tinjau Tambang Ilegal PT Kristalin
Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

NABIRE — Sejumlah pejabat tinggi negara bersama aparat penegak hukum melakukan peninjauan langsung ke lokasi pertambangan PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).
Langkah tegas ini diambil setelah pemerintah menemukan adanya aktivitas penambangan di kawasan hutan seluas 275,925 hektare yang tidak mengantongi izin resmi.
Rombongan pejabat dari Jakarta tersebut tiba di lokasi penambangan sekitar pukul 13.30 WIT dengan menggunakan helikopter milik TNI Angkatan Udara.
Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Turut hadir dalam rombongan terpisah, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua Tengah yang datang menggunakan helikopter lainnya.
Setibanya di lokasi, para pejabat menyimak pemaparan hasil verifikasi aktivitas pertambangan dan laporan survei potensi mineral yang disampaikan oleh perwakilan pemerintah pusat.
Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Erich Folanda, menjelaskan rinci temuan di lapangan.
Berdasarkan verifikasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), ditemukan aktivitas pembukaan lahan tambang yang diduga melanggar aturan hukum.
Pelanggaran tersebut terjadi karena kegiatan operasional dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa persetujuan resmi dari kementerian terkait.
"Aktivitas pembukaan lahan ini berlangsung di kawasan hutan, baik yang masuk dalam area izin maupun di luar wilayah izin usaha pertambangan perusahaan," ujar Erich.
Erich menjelaskan bahwa PT Kristalin Ekalestari sebelumnya memegang izin usaha pertambangan (IUP) resmi seluas 3.500 hektare.
Namun, hasil pemeriksaan membuktikan adanya aktivitas penambangan pada kawasan hutan produksi yang belum memiliki izin persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Dari total 275,925 hektare kawasan hutan yang dilanggar, sekitar 170 hektare berada di dalam area IUP perusahaan.
Sementara itu, sisa lahan seluas 105 hektare ditemukan berada di luar batas izin usaha pertambangan yang dimiliki.
Selain masalah perizinan hutan, tim verifikasi juga menemukan berbagai bentuk ketidakpatuhan aturan tata kelola pertambangan lainnya.
Di antaranya belum disetorkannya dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang oleh pihak pengelola perusahaan.

Selain itu, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut juga masih dalam proses evaluasi akibat adanya sanksi administratif.
Erich menambahkan bahwa Satgas PKH sebenarnya telah melakukan penguasaan kembali atas kawasan hutan tersebut sebelumnya.
Namun saat tim melakukan inspeksi mendadak pada 4 Agustus 2026, aktivitas penambangan ternyata masih berlangsung.
"Saat inspeksi dilakukan, tim kami juga menemukan keberadaan 23 warga negara asing di lokasi kegiatan," kata Erich.
Para pekerja asing tersebut diketahui beraktivitas di lapangan dengan mengatasnamakan perusahaan subkontraktor dari PT Kristalin Ekalestari.
Setelah temuan tersebut, para warga negara asing itu dilaporkan telah meninggalkan wilayah Indonesia pada 11 Agustus 2026.
Menindaklanjuti pelanggaran berat ini, Satgas PKH merekomendasikan pencabutan izin usaha pada 12 Oktober 2026.
Keputusan pencabutan izin resmi diterbitkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM atas nama Menteri ESDM pada hari yang sama.
Dengan terbitnya surat tersebut, seluruh lahan pertambangan seluas 3.500 hektare kini resmi dikembalikan dan dikuasai oleh negara.
Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Madya Badan Industri Mineral (BIM), Kelik Prasetio, memaparkan hasil survei pemetaan potensi logam tanah jarang di kawasan Nabire.
Kelik menjelaskan bahwa survei lapangan di wilayah Nabire telah rampung 100 persen di 32 titik lokasi penelitian.
Ia menyebutkan, penelitian lanjutan difokuskan pada kawasan Kilometer 40 dan tidak mencakup area bekas pertambangan PT Kristalin Ekalestari.
"Kegiatan penelitian dan survei lapangan ini kami targetkan dapat selesai sepenuhnya pada akhir Oktober 2026," tutur Kelik.
Usai sesi pemaparan, rombongan pejabat melakukan pemasangan plang penyegelan dan penghentian seluruh aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas segala bentuk penambangan liar.
"Pada hari ini adalah momentum yang pertama dalam implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, khusus untuk pertambangan ilegal," tegas Sjafrie dalam keterangannya.
Peninjauan dan penertiban ini diakhiri dengan konferensi pers yang disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelum rombongan meninggalkan lokasi pada pukul 14.00 WIT.(amd)
Bagikan artikel ini



